HUKUM ACARA PTUN

🎯 TUJUAN UJIAN:
Ujian ini mengukur kemampuan mahasiswa dalam memahami mekanisme penyelesaian sengketa administrasi negara, terutama dalam kasus kepegawaian desa, dengan mengaplikasikan hukum acara PTUN secara sistematis dan kritis.
📌 PETUNJUK:
Bacalah kasus dengan teliti dan kritis.
Jawaban harus memuat analisis hukum acara PTUN, bukan hanya opini umum.
Gunakan referensi dari:
UU No. 5 Tahun 1986 s.t.d.t.d UU No. 51 Tahun 2009
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Prinsip-prinsip asas umum pemerintahan yang baik (AUPB)
🧩 SOAL UAS – STUDI KASUS
"Ketika Perangkat Desa Dipecat Sepihak"
Anton adalah Kaur Keuangan Desa Klakah, Kabupaten Lumajang. Suatu hari, ia menerima Surat Keputusan dari Kepala Desa yang menyatakan bahwa dirinya diberhentikan dari jabatannya, karena dianggap tidak disiplin dan melanggar etika pemerintahan. Namun, keputusan tersebut:
Dikeluarkan tanpa pemeriksaan terlebih dahulu,
Tidak ada panggilan klarifikasi atau pembelaan diri,
Tidak ada rekomendasi dari camat,
Dan tanpa prosedur hukum yang jelas.
Anton kemudian: Mengirimkan surat keberatan kepada Bupati Lumajang, tapi tidak direspons. Akhirnya ia menggugat ke PTUN Surabaya, dengan harapan SK pemberhentiannya dibatalkan.
❓ Pertanyaan:
Apakah Surat Keputusan Kepala Desa tentang pemberhentian Anton termasuk "keputusan tata usaha negara" yang bisa digugat ke PTUN? Jelaskan dengan definisi dan contoh!
Apakah Anton punya hak menggugat? Jelaskan bagaimana konsep "legal standing" dalam hukum acara PTUN berlaku bagi seorang perangkat desa.
Bagaimana menurut Anda: apakah Anton wajib mengajukan keberatan kepada Bupati terlebih dahulu? Jelaskan hubungan antara upaya administratif dan gugatan ke PTUN.
Menurut hukum acara PTUN, berapa lama batas waktu Anton boleh menggugat? Apakah ia sudah lewat batas waktu atau masih dalam tenggat?
Jika PTUN memenangkan gugatan Anton, siapa yang wajib melaksanakan putusan? Dan bagaimana cara mendorong agar keputusan tersebut benar-benar dijalankan?
Jika Kepala Desa menolak menjalankan putusan pengadilan, adakah sanksi atau langkah hukum yang bisa dikenakan? Jelaskan kemungkinan penerapan sanksi administratif atau mekanisme lain seperti gijzeling (penahanan paksa administratif).